Bea Cukai Kupang telah mengambil langkah-langkah strategis untuk mengatasi masalah ini dalam melindungi penerimaan negara serta menjaga integritas institusi.
” Kami butuh support dan dukungan masyarakat serta sinergi semua stakeholder terkait untuk memberantas permasalahan ini” ungkapnya.
Sebelumnya dalam operasi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil mengungkap ribuan bungkus rokok berbagai merek ditemukan tanpa ijin edar dan tanpa dilengkapi pita cukai beredar di NTT.
Dari hasil penyelidikan diamankan sebanyak 5.927 bungkus, yang kemudian kami serahkan kepada pihak Bea Cukai.
Adapun rincian jumlah rokok ilegal yang ditemukan di setiap wilayah adalah sebagai berikut:
Kabupaten Ende: 720 bungkus
Kabupaten Manggarai Barat: 150 bungkus
Kabupaten Sumba Barat Daya: 600 bungkus
Kabupaten Sumba Barat: 1.073 bungkus
Kabupaten Flores Timur: 1.007 bungkus
Kota Kupang: 2.377 bungkus
Kabupaten Kupang: 84 bungkus
Kabupaten TTS: 17 bungkus
Kabupaten Alor, TTU, dan Belu: Tidak ditemukan barang bukti
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
