file_0000000045ac81fab54dfe29d6d4bbe8
previous arrow
next arrow

Kantor Bea Cukai Kupang Apresiasi Polda NTT atas pengungkapan Rokok ilegal di NTT

Avatar photo
IMG20250415162411
oplus_0

Bea Cukai Kupang telah mengambil langkah-langkah strategis untuk mengatasi masalah ini dalam melindungi penerimaan negara serta menjaga integritas institusi.

” Kami butuh support dan dukungan masyarakat serta sinergi semua stakeholder terkait untuk memberantas permasalahan ini” ungkapnya.

Sebelumnya dalam operasi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil mengungkap ribuan bungkus rokok berbagai merek ditemukan tanpa ijin edar dan tanpa dilengkapi pita cukai beredar di NTT.

Dari hasil penyelidikan diamankan sebanyak 5.927 bungkus, yang kemudian kami serahkan kepada pihak Bea Cukai.

Adapun rincian jumlah rokok ilegal yang ditemukan di setiap wilayah adalah sebagai berikut:

Kabupaten Ende: 720 bungkus

Kabupaten Manggarai Barat: 150 bungkus

Kabupaten Sumba Barat Daya: 600 bungkus

Kabupaten Sumba Barat: 1.073 bungkus

Kabupaten Flores Timur: 1.007 bungkus

Kota Kupang: 2.377 bungkus

Kabupaten Kupang: 84 bungkus

Kabupaten TTS: 17 bungkus

Kabupaten Alor, TTU, dan Belu: Tidak ditemukan barang bukti

Baca Juga :  Wujudkan lingkungan kerja bebas narkoba, Pelindo Terminal Petikemas Kupang Gandeng BNNP NTT, Gelar Sosialisasi P4GN dan Tes Urin pekerja