Sesuai kontrak, kedua kapal tersebut wajib melayani sejumlah lintasan, antara lain rute Kupang–Ende, Teluk Gurita, Wini, serta beberapa jalur perintis lainnya yang menyasar daerah-daerah dengan akses transportasi terbatas.
Robert menegaskan bahwa sistem pembayaran subsidi dilakukan berbasis kinerja. Artinya, pembayaran kepada operator hanya dilakukan apabila kapal benar-benar berlayar sesuai trayek yang ditetapkan.
“Tidak ada pembayaran percuma. Kapal jalan baru bayar, tidak jalan ya tidak bayar,” tegasnya sekaligus menjadi penegasan bahwa subsidi tidak dicairkan tanpa aktivitas pelayaran.
Setelah kontrak diputus, kondisi dua kapal tersebut disebut semakin tidak terawat. Bahkan dalam insiden terbaru, keduanya dilaporkan terhanyut gelombang dan kandas di pesisir Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Peristiwa ini mempertegas ironi pengelolaan kapal perintis. Aset bantuan pemerintah pusat yang seharusnya menjadi tulang punggung transportasi di wilayah terisolir, justru berakhir terdampar tanpa kejelasan operasional.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
