IKLAN

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

BPTD Kupang Putus Kontrak PT Flobamor: KM Sirung dan Pulau Sabu Dinilai gagal penuhi kewajiban

Avatar photo
file 0000000077f07208aa6e19446c23fead

Sesuai kontrak, kedua kapal tersebut wajib melayani sejumlah lintasan, antara lain rute Kupang–Ende, Teluk Gurita, Wini, serta beberapa jalur perintis lainnya yang menyasar daerah-daerah dengan akses transportasi terbatas.

Robert menegaskan bahwa sistem pembayaran subsidi dilakukan berbasis kinerja. Artinya, pembayaran kepada operator hanya dilakukan apabila kapal benar-benar berlayar sesuai trayek yang ditetapkan.

Advertisement
Ingin Punya Website?  Klik Disini!!!

“Tidak ada pembayaran percuma. Kapal jalan baru bayar, tidak jalan ya tidak bayar,” tegasnya sekaligus menjadi penegasan bahwa subsidi tidak dicairkan tanpa aktivitas pelayaran.

Setelah kontrak diputus, kondisi dua kapal tersebut disebut semakin tidak terawat. Bahkan dalam insiden terbaru, keduanya dilaporkan terhanyut gelombang dan kandas di pesisir Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Peristiwa ini mempertegas ironi pengelolaan kapal perintis. Aset bantuan pemerintah pusat yang seharusnya menjadi tulang punggung transportasi di wilayah terisolir, justru berakhir terdampar tanpa kejelasan operasional.

Baca Juga :  Menhub Cek Kesiapan Transportasi Nataru di NTT: Tiket Pesawat hingga Pelabuhan Jadi Sorotan