BPTD Kupang Putus Kontrak PT Flobamor: KM Sirung dan Pulau Sabu Dinilai gagal penuhi kewajiban

file 0000000077f07208aa6e19446c23fead

tv-beritakota.com, KUPANG – Kerja sama panjang antara Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kupang dan PT Flobamor akhirnya berujung pemutusan kontrak.

Sejak tahun lalu, BPTD resmi menghentikan kontrak subsidi angkutan perintis untuk dua kapal bantuan Kementerian Perhubungan, yakni KMP Sirung dan KMP Pulau Sabu.

Kontrak Kerja sama ini sejatinya bukan hubungan baru. BPTD dan PT Flobamor telah terikat kontrak sejak 2008/2009 dalam pengoperasian kapal perintis yang diperuntukkan bagi pelayanan masyarakat di wilayah kepulauan Nusa Tenggara Timur.

Nilai kontraknya tidak kecil. Untuk dua kapal dengan sejumlah lintasan perintis, angkanya disebut mencapai lebih dari Rp19 miliar, meski nominalnya bervariasi setiap periode kontrak.

Kepala BPTD Kupang, Robert Tail, menegaskan bahwa pemutusan kontrak dilakukan karena kedua kapal tidak lagi memenuhi syarat kelaikan operasi dan tidak menjalankan kewajiban sesuai isi kontrak, khususnya dalam melayani trayek perintis yang telah ditetapkan.

“Dari tahun lalu kami sudah putus kontrak dengan PT Flobamor karena kapal tidak layak jalan dan tidak melayani rute sesuai kontrak,” ujar Robert, Rabu (4/3/2026).

Exit mobile version