Robert menekankan bahwa kapal perintis bukan sekadar instrumen pendapatan daerah, melainkan bagian dari tanggung jawab negara dalam membuka akses konektivitas antarwilayah.
Menurutnya, kehadiran kapal-kapal tersebut sangat penting untuk melayani masyarakat di daerah yang belum terjangkau kapal komersial.
Karena itu, ia mempersilakan PT Flobamor mengajukan kembali penawaran kerja sama dengan BPTD, dengan syarat utama kapal telah memenuhi standar kelaikan dan siap beroperasi sesuai kontrak.
“Silakan ajukan kembali, tapi kapal harus layak jalan dan siap melayani sesuai trayek,” ujarnya.
Kini, sorotan publik tidak hanya tertuju pada putusnya kontrak, tetapi juga pada tata kelola dan akuntabilitas pengoperasian kapal perintis di NTT.
Di tengah kebutuhan masyarakat kepulauan akan transportasi yang andal, dua kapal yang kandas di Alak menjadi simbol pertanyaan besar: di mana letak pengawasan, dan siapa yang bertanggung jawab atas terbengkalainya aset negara tersebut? (Tom)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
