tv-beritakota.com (Kupang,NTT)— Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati )Nusa Tenggara Timur justru menggeledah Kantor Dinas Koperasi Provinsi NTT, pada Sabtu (20/12/2025).
Penggeledahan tersebut mengusut dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Rumah Produksi Bersama atau Rumah Potong Hewan (RPH) Sumlili, Kecamatan Kupang Barat, Tahun Anggaran 2022.
Penggeledahan di hari libur ini menandai keseriusan Kejati NTT dalam mempercepat pengumpulan alat bukti.
Langkah tersebut sekaligus mengindikasikan bahwa penyidikan kasus RPH Sumlili telah memasuki tahap pendalaman, khususnya untuk menelusuri dokumen administratif dan jejak keuangan yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan proyek.
Selama kurang lebih tiga jam, tim Pidsus menyisir sejumlah ruangan di kantor tersebut.
Dari operasi itu, penyidik berhasil mengamankan sekitar 100 dokumen yang diduga kuat berhubungan dengan perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan proyek RPH Sumlili.
Dokumen-dokumen ini dipandang krusial untuk mengurai dugaan penyimpangan, baik dalam proses pengadaan maupun penggunaan anggaran.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












