IKLAN

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Hukum  

Aset Daerah Dikuasai Mantan Pejabat, KPK Beri Deadline 10 Desember 2025 kepada Pemda Sumba Timur

Avatar photo
Soroti Aset Bermasalah dan Pajak Mandek KPK Dorong Pembenahan Menyeluruh di Sumba Timur image large

tv-beritakota.com (Sumba Timur,NTT)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti sejumlah persoalan mendasar dalam tata kelola pemerintahan Kabupaten Sumba Timur.

Mulai dari aset daerah yang dikuasai pihak lain, pajak yang tak kunjung tertagih, hingga lambannya proses pengadaan proyek strategis.

Advertisement
Ingin Punya Website?  Klik Disini!!!

Seluruh temuan ini mengemuka dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Terintegrasi 2025 yang digelar Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK.

KPK mencatat sedikitnya 19 kendaraan dinas belum dikembalikan, sementara empat bidang tanah milik daerah masih bermasalah.

Di sisi lain, tunggakan pajak daerah juga dinilai belum ditangani secara optimal, menyebabkan potensi pendapatan daerah menguap begitu saja.

Tak hanya itu, keterlambatan pengadaan barang dan jasa memicu rendahnya serapan anggaran serta membuka peluang mangkraknya proyek strategis jika tidak segera dibenahi.

“Aset itu uang. Kalau uang daerah bocor, pelayanan publik akan terganggu,” tegas Kepala Satgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria, dalam rapat koordinasi di Kantor Bupati Sumba Timur, Kamis (20/11).

Baca Juga :  Kejati NTT dan PT Adhi Karya Teken Perjanjian Kerja Sama