IKLAN

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Hukum  

Kodam IX/Udayana Serahkan 3 Berkas Perkara dan 22 Tersangka Penganiayaan Prada Lucky ke Oditurat Militer

Avatar photo
IMG 20250830 WA0010

tv-beritakota.com (Denpasar,Bali) – Sebagai bentuk transparansi dan ketegasan dalam penegakan hukum, Kodam IX/Udayana memastikan proses penyidikan kasus penganiayaan Prada Lucky Chepril Saputra Namo telah tuntas dan resmi diserahkan kepada Oditurat Militer III-14 Kupang pada Jumat, 29 Agustus 2025 bertempat di Kantor Oditurat Militer III-14 Kupang.

Penyerahan berkas perkara dari Penyidik Denpom IX/1 Kupang kepada Oditurat Militer III-14 Kupang ini terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan prajurit TNI AD, Prada Lucky Chepril Saputra Namo, meninggal dunia pada 6 Agustus 2025.

Advertisement
Ingin Punya Website?  Klik Disini!!!

Berkas perkara diserahkan langsung oleh Danpomdam IX/Udayana, Kolonel Cpm Dwi Indra Wirawan, S.H., M.Si., kepada Oditur Militer III-14 Kupang. Usai penyerahan, Danpomdam IX/Udayana menggelar konferensi pers yang dihadiri sejumlah media nasional.

Berdasarkan hasil penyidikan, dengan memperhatikan perbedaan waktu, tempat kejadian, serta peran masing-masing tersangka, berkas perkara dipisahkan menjadi tiga berkas perkara yaitu: berkas perkara pertama menetapkan 4 orang tersangka, berkas perkara kedua menetapkan 17 orang tersangka dan berkas perkara ketiga menetapkan 1 orang tersangka sehingga total tersangka menjadi 22 orang

Baca Juga :  Kejari TTS Geledah Kantor dan Rumah Kades Supul Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa 2021–2023