tv-beritakota.com ( Rote Ndao) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rote Ndao resmi menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Rehabilitasi Unit Pengelolaan Ikan (UPI) pada Dinas Perikanan Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2023.
Kedua tersangka masing -masing :JBM, S.Pd dan AM disangkakan dengan pasal
Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan hasil perhitungan ahli konstruksi yang ditunjuk Jaksa Penyidik, dugaan tindak pidana korupsi tersebut telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 668.625.770 (enam ratus enam puluh delapan juta enam ratus dua puluh lima ribu tujuh ratus tujuh puluh rupiah).
Sebelum dilakukan penahanan, terhadap para tersangka telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim medis RSUD Ba’a dan dinyatakan dalam kondisi sehat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












