tv-beritakota.com (Kupang) – IWY selaku penyedia dari CV. Jaya Adi Pramana mengembalikan uang Rp.304 juta lebih kepada Kejaksaan Tinggi NTT dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Pekerjaan Rehabilitasi Gedung Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua Tahun Anggaran 2023.
Uang pengembalian tersebut diserahkan langsung oleh Sdr. IWY kepada Tim Penyelidik yang dipimpin oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati NTT, Ridwan Sujana Angsar, S.H., M.H., di Gedung Pidana Khusus Kejati NTT.Jumat,28/3/2025.
Pengembalian ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari penyelidikan yang telah berlangsung sejak 17 Februari 2025 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor: PRINT-100/N.3/Fd.1/02/2025.
Selanjutnya, dana tersebut langsung disetorkan ke Rekening Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejati NTT sebagai bentuk pemulihan keuangan negara.
Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati NTT, Mourest Aryanto Kolobani, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengembalian dana ini merupakan hasil dari upaya Kejati NTT dalam menyelamatkan keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












