tv-beritakota.com.(Kupang, 25 Februari 2025) – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pada hari ini, Selasa (25/2), Tim Penyidik Kejati NTT berhasil melakukan penyitaan uang sebesar Rp 108.000.000 (seratus delapan juta Rupiah) dari MOERAD RADJASA, seorang pegawai swasta yang juga merupakan mantan Direktur PT. Bina Artha Sekuritas.
Penyitaan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Penyimpangan dalam Pembelian Medium Term Notes (MTN) atau Surat Hutang Jangka Menengah PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan oleh PT. Bank NTT pada tahun 2018.
Penyidikan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor: Print-350/N.3/Fd.1/05/2024 tanggal 31 Mei 2024 jo Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-697/N.3/Fd.1/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024 jo Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-15/N.3/Fd.1/01/2025 tanggal 20 Januari 2025 jo Surat Perintah Penyitaan Nomor: Print-85/N.3/Fd.1/02/2025 tanggal 11 Februari 2025.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












