tv-beritakota.com – Polresta Kupang Kota, melalui Satuan Lalu Lintas, meningkatkan penegakan hukum terhadap pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot racing di Kota Kupang.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H. Manurung, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Lantas AKP Sudirman, S.Sos., menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan sebagai respons atas aduan masyarakat yang merasa terganggu oleh aksi balap liar dan suara bising knalpot racing, khususnya sepeda motor jenis RX King. Polisi telah mengamankan sejumlah sepeda motor yang menggunakan knalpot racing dari lokasi kejadian.
“Kami sudah mengeluarkan surat imbauan kepada masyarakat, salah satu poinnya adalah saat merayakan Hari Raya Natal dan Tahun Baru agar tidak gunakan knalpot racing,” ungkap Kasat Lantas, Jumat (27/12/2024) siang.
Menindaklanjuti laporan dan aduan masyarakat, Satuan Lalu Lintas Polresta Kupang Kota telah menindak tegas tujuh sepeda motor yang menggunakan knalpot racing dan melakukan aksi balap liar di Kelurahan Airnona dan Jalan Sudirman Kuanino.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












