IKLAN

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Menjelang Pergantian Tahun, Satlantas Polresta Lakukan Penertiban Motor Knalpot Racing

Avatar photo

“Tujuh sepeda motor tersebut telah ditilang dan pemiliknya wajib mengikuti proses persidangan di Pengadilan Negeri Kupang yang dijadwalkan pada bulan Februari 2025” ungkap mantan Kanit 1 Sat PJR Ditlantas Polda NTT

Advertisement
Ingin Punya Website?  Klik Disini!!!

Penindakan yang dilakukan, lanjutnya, juga kepada sepeda motor yang tidak sesuai dengan spesifikasi kendaraan bermotor tersebut atau standar dari pabrikan.

“Selain sepeda motor yang gunakan knalpot racing, kami juga tilang sepeda motor yang dimodifikasi dan digunakan di jalan raya. Hal itu tidak sesuai aturan yang berlaku, dan dapat menimbulkan kecelakaan,” tegas yang juga mantan Kasie STNK Subdit Regident Ditlantas Polda NTT itu.

Menjelang pergantian tahun, AKP Sudirman kembali mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan konvoi kendaraan bermotor, apalagi menggunakan knalpot racing.

Beliau menegaskan bahwa penggunaan knalpot racing sangat meresahkan masyarakat dan pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.

“Penertiban akan terus kami lakukan hingga tahun baru, agar masyarakat dapat merayakan pergantian tahun dengan aman dan nyaman tanpa gangguan suara bising dari knalpot racing,” tegas AKP Sudirman.

Baca Juga :  Pemda TTS Minta Bantuan BBWS NT II Terkait Penanganan Banjir Di Sejumlah Titik Terdampak