“Tujuh sepeda motor tersebut telah ditilang dan pemiliknya wajib mengikuti proses persidangan di Pengadilan Negeri Kupang yang dijadwalkan pada bulan Februari 2025” ungkap mantan Kanit 1 Sat PJR Ditlantas Polda NTT

Penindakan yang dilakukan, lanjutnya, juga kepada sepeda motor yang tidak sesuai dengan spesifikasi kendaraan bermotor tersebut atau standar dari pabrikan.
“Selain sepeda motor yang gunakan knalpot racing, kami juga tilang sepeda motor yang dimodifikasi dan digunakan di jalan raya. Hal itu tidak sesuai aturan yang berlaku, dan dapat menimbulkan kecelakaan,” tegas yang juga mantan Kasie STNK Subdit Regident Ditlantas Polda NTT itu.
Menjelang pergantian tahun, AKP Sudirman kembali mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan konvoi kendaraan bermotor, apalagi menggunakan knalpot racing.
Beliau menegaskan bahwa penggunaan knalpot racing sangat meresahkan masyarakat dan pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.
“Penertiban akan terus kami lakukan hingga tahun baru, agar masyarakat dapat merayakan pergantian tahun dengan aman dan nyaman tanpa gangguan suara bising dari knalpot racing,” tegas AKP Sudirman.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












