Hingga terbentuknya unit pengelola tersebut, Direktur Jenderal KSDAE akan menunjuk Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Nusa Tenggara Timur selaku pengelola Taman Nasional Mutis Timau.
Hadir pada acara deklarasi para pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pimpinan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Pimpinan Daerah 3 Kabupaten (Kupang, Timor Tengah Utara dan Timor Tengah Selatan), Pimpinan UPT KLHK di Nusa Tenggara Timur, perwakilan beberapa perguruan tinggi, tokoh adat dan tokoh agama dari sekitar kawasan Taman Nasional Mutis Timau dan Tim Bezos Earth Fund yang merupakan sebuah Lembaga Filantropi yang mendukung pengembangan pengelolaan konservasi di dunia.(*)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
