Taman Nasional Mutis Timau: Pariwisata Alam Yang Berbasis Konservasi

DSCF9125

Proses penetapan TN Mutis Timau telah melalui proses yang cukup panjang. Pada awal tahun 2023, Gubernur Nusa Tenggara Timur menyampaikan usulan kepada menteri LHK untuk perubahan fungsi Hutan Lindung Mutis Timau menjadi Taman Nasional.

Berdasarkan usulan tersebut Menteri LHK membentuk Tim Terpadu yang anggotanya meliputi unsur dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Universitas Nusa Cendana, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Timur serta unsur KLHK baik di tingkat pusat maupun Unit Pelaksana Teknis di NTT.

Berdasarkan hasil kajian dan rekomendasi Tim Terpadu Menteri LHK menerbitkan surat keputusan Nomor 946 Tahun 2024 Tentang Perubahan Fungsi Dalam Fungsi Pokok Cagar Alam Mutis Timau Menjadi Taman Nasional dan Perubahan Fungsi Antar Fungsi Pokok Kawasan Hutan Lindung Mutis Timau Menjadi Taman Nasional di Kabupaten Kupang, Kabupaten Timor Tengah Selatan dan Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur Seluas  78.789 Ha (Tujuh Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Sembilan Hektar).

Exit mobile version