Petugas juga mengingatkan agar aktivitas produksi ilegal tersebut tidak kembali dilakukan. Apabila di kemudian hari ditemukan masih melakukan penyulingan tanpa izin dan melanggar ketentuan, kepolisian akan menindaklanjutinya sesuai hukum yang berlaku.
Kapolda NTT Irjen Pol. Reza Arief Dewanto, S.I.K., melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penertiban tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat dari bahaya peredaran minuman keras ilegal dan oplosan.
Menurutnya, pengawasan terhadap tempat produksi miras perlu dilakukan secara berkelanjutan, terutama terhadap produk yang tidak memiliki izin dan tidak melalui proses pengolahan sesuai standar kesehatan.
“Polda NTT berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap tempat-tempat produksi minuman keras ilegal dan oplosan yang tidak memenuhi ketentuan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat dari potensi bahaya minuman keras yang proses pengolahannya tidak terjamin keamanan dan kualitasnya,” demikian penegasan Kapolda NTT melalui Kabidhumas.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














