file_0000000045ac81fab54dfe29d6d4bbe8
previous arrow
next arrow

Polda NTT Bongkar Enam Lokasi Produksi Miras Ilegal di Kupang, 465 Liter Sopi dan Moke Disita

Avatar photo
Polda NTT menertibkan enam lokasi produksi dan penyulingan minuman keras (miras) tradisional ilegal di Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Senin (2/11/2026).

Petugas juga mengingatkan agar aktivitas produksi ilegal tersebut tidak kembali dilakukan. Apabila di kemudian hari ditemukan masih melakukan penyulingan tanpa izin dan melanggar ketentuan, kepolisian akan menindaklanjutinya sesuai hukum yang berlaku.

Kapolda NTT Irjen Pol. Reza Arief Dewanto, S.I.K., melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penertiban tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat dari bahaya peredaran minuman keras ilegal dan oplosan.

Menurutnya, pengawasan terhadap tempat produksi miras perlu dilakukan secara berkelanjutan, terutama terhadap produk yang tidak memiliki izin dan tidak melalui proses pengolahan sesuai standar kesehatan.

“Polda NTT berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap tempat-tempat produksi minuman keras ilegal dan oplosan yang tidak memenuhi ketentuan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat dari potensi bahaya minuman keras yang proses pengolahannya tidak terjamin keamanan dan kualitasnya,” demikian penegasan Kapolda NTT melalui Kabidhumas.

Baca Juga :  Camat dan lima kades Datangi BPTD NTT, sampaikan terimakasih dan Apresiasi Dibukanya Kembali Jalur Laut Kupang-Naikliu