Rapat yang digelar Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Nusa Tenggara Timur, merupakan tindak lanjut dari Pasal 36A Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
Salah satu tujuan rapat koordinasi ini adalah untuk mengumpulkan informasi, ide, dan gagasan inovatif dari berbagai pihak untuk pendanaan konservasi Komodo dan spesies terancam punah lainnya;
Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Manggarai Barat, Yulianus Weng; Plt. Direktur Utama Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores, Fransiskus Xaverius Teguh; Kepala Balai Taman Nasional Komodo, Hendrikus Rani Siga; Ketua Badan Peduli Taman Nasional Komodo dan Perairan di Sekitarnya, Pater Marsel Agot; serta perwakilan dari Dinas Pariwisata Kabupaten Manggarai Barat dan Ngada, UPTD KPH Manggarai dan Manggarai Barat, UPTD KPH Manggarai Timur, dan ITDC Golo Mori.
Kepala BBKSDA NTT, Arief Mahmud menekankan perlunya pendekatan inovatif dan berkelanjutan dalam pendanaan konservasi agar upaya pelestarian dapat berkelanjutan tanpa mengorbankan kesejahteraan masyarakat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
