Peran Masyarakat dalam Pencegahan TPPO
Selain aparat penegak hukum, masyarakat juga memiliki peran krusial dalam upaya pencegahan TPPO, seperti:
• Meningkatkan kewaspadaan terhadap modus TPPO.
• Melaporkan indikasi TPPO kepada pihak berwenang.
• Menyebarluaskan informasi terkait bahaya TPPO.
• Mengawasi lingkungan sekitar dari potensi eksploitasi anak dan perempuan.
Kepala BP3MI NTT,
Suratmi Hamida, S.Sos.,mengungkapkan bahwa dalam lima tahun terakhir, sebanyak 3.212 Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTT telah ditempatkan secara resmi di luar negeri, dengan mayoritas berasal dari Kabupaten Sumba Barat Daya, Sumba Barat, Sumba Timur, Kupang, dan Belu.
Sebagian besar dari mereka (91%) bekerja di Malaysia, dan 95% di antaranya adalah perempuan.
Namun, tantangan besar masih dihadapi dalam hal migrasi ilegal.
BP3MI NTT mencatat bahwa dalam lima tahun terakhir, telah menangani 2.716 kasus PMI bermasalah, dengan 98% merupakan PMI ilegal. Mayoritas kasus terjadi di Malaysia, dengan jenis kasus tertinggi meliputi:
• 63,5% PMI terkendala (kehilangan kontak, tidak memiliki dokumen lengkap, dll.)
• 22,8% PMI meninggal dunia.
• 3,2% PMI mengalami sakit serius.
• 1,9% permasalahan gaji.
BP3MI NTT terus menggalakkan Program “5 SIAP”, yaitu Siap Fisik dan Mental, Siap Bahasa, Siap Keterampilan, Siap Dokumen, dan Siap Pengetahuan Negara Tujuan guna memastikan migrasi yang aman dan legal.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
