Kejati NTT-  BP3MI NTT Gelar Penerangan Hukum Pencegahan TPPO di Amarasi Timur

IMG 20250220 WA0009

Acara ini dibuka secara resmi oleh Nikolas Funan,S IP Camat Amarasi Timur, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya upaya bersama dalam mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kegiatan berlangsung dari pukul 13.00 WITA hingga pukul 16.00 WITA dan mendapat respons antusias dari para peserta.

Pencegahan TPPO: Peran Kejaksaan dan Masyarakat

Dalam pemaparannya, A. A. Raka Putra Dharmana, S.H., M.H. menekankan bahwa TPPO adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang memiliki dampak luas bagi korban, keluarga, dan masyarakat. TPPO sering kali melibatkan sindikat terorganisir dan modus operandi yang kompleks, mencakup eksploitasi seksual, kerja paksa, hingga perdagangan organ tubuh.

Sebagai lembaga penegak hukum, Kejaksaan memiliki peran strategis dalam pencegahan dan penindakan TPPO, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Upaya Kejaksaan mencakup:
1. Penyuluhan dan Edukasi Hukum
• Sosialisasi kepada masyarakat, terutama kelompok rentan seperti perempuan, anak, dan pekerja migran.
• Program Jaksa Masuk Sekolah dan Jaksa Menyapa untuk edukasi dini terkait TPPO.
• Kolaborasi dengan pemerintah daerah dan LSM guna meningkatkan kesadaran masyarakat.
2. Penegakan Hukum yang Tegas
• Penuntutan pelaku TPPO dengan hukuman maksimal.
• Memastikan korban mendapatkan restitusi sesuai hukum yang berlaku.
• Kerja sama dengan kepolisian dan lembaga terkait dalam penanganan kasus TPPO.
3. Perlindungan dan Pendampingan Korban
• Pendampingan hukum bagi korban TPPO.
• Perlindungan terhadap korban selama proses hukum berlangsung.
• Bekerja sama dengan lembaga sosial untuk rehabilitasi korban TPPO.

Exit mobile version