Simon mengatakan, pihaknya telah menyampaikan usulan tersebut dalam koordinasi bersama sejumlah pemangku kepentingan, termasuk unsur perhubungan darat.
Ia menegaskan bahwa usulan pemeriksaan tersebut bukan bertujuan mengambil alih tugas dan kewenangan BPTD, melainkan membangun sinergi demi kepentingan keselamatan.
“Kami tidak bermaksud mengambil tugas BPTD. Kami sama-sama insan perhubungan yang memiliki tanggung jawab menjaga keselamatan. Karena itu, koordinasi harus diperkuat,” ujarnya.
Simon berharap mekanisme pemeriksaan sebelum kendaraan naik kapal dapat dibahas lebih lanjut bersama instansi terkait agar pelaksanaannya memiliki prosedur yang jelas.
ASDP Siap Mendukung Pengawasan
Sementara itu, General Manager PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Kupang, Ardian, mengatakan ASDP sebagai operator kapal dan pengelola layanan pelabuhan siap mematuhi ketentuan pemerintah terkait pengangkutan kendaraan pada layanan penyeberangan.
Ia menjelaskan, pelabuhan telah menyediakan jembatan timbang untuk mendukung pemeriksaan berat kendaraan dan muatan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
