Ia menjelaskan, pemeriksaan teknis kendaraan dan pemenuhan ketentuan angkutan darat merupakan kewenangan instansi perhubungan darat. Sementara itu, KSOP bertanggung jawab menjalankan fungsi pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran sesuai kewenangannya.
“Kendaraan itu sebelum naik ke kapal harus sudah dinyatakan memenuhi ketentuan dari pihak perhubungan darat. Kami mengawasi dari aspek keselamatan dan keamanan pelayaran,” tegas Simon.
Pengawasan Dimulai Sebelum Kendaraan Naik Kapal
Simon menegaskan, kendaraan yang akan menggunakan jasa penyeberangan harus memenuhi persyaratan teknis, termasuk ketentuan dimensi, berat, dan muatan.
Karena itu, pemeriksaan tidak boleh hanya mengandalkan pengawasan saat kendaraan tiba di pelabuhan. Verifikasi perlu dilakukan sejak kendaraan berada di jalur darat hingga sebelum memasuki kapal.
Menurutnya, kendaraan yang mengalami kelebihan dimensi atau muatan berpotensi menimbulkan persoalan keselamatan apabila tidak memenuhi ketentuan pengangkutan.
Pengawasan yang terintegrasi diharapkan dapat memastikan kendaraan yang masuk ke kapal telah melalui pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
