Namun, menurut Ardian, hasil penimbangan di jalan dan ketika kendaraan berada di pelabuhan dapat menunjukkan perbedaan. Kondisi tersebut perlu diverifikasi oleh instansi yang berwenang.
“Kalau secara infrastruktur, pelabuhan telah menyiapkan jembatan timbang. Namun, seperti yang disampaikan Kepala KSOP, perlu ada verifikasi di jalan. Itu menjadi kewenangan instansi perhubungan darat,” jelas Ardian.
Ia menegaskan, ASDP siap melaksanakan ketentuan yang ditetapkan pemerintah melalui KSOP dan instansi perhubungan darat sesuai kewenangan masing-masing.
Menurutnya, pengalaman dari berbagai kejadian sebelumnya harus menjadi pelajaran bersama agar potensi kecelakaan dalam layanan penyeberangan dapat dicegah.
Keselamatan Tidak Bisa Ditawar
Simon menegaskan, keselamatan merupakan tanggung jawab bersama seluruh unsur transportasi, baik perhubungan darat, laut, udara, maupun perkeretaapian.
Karena itu, pengawasan kendaraan ODOL harus menjadi bagian dari upaya menyeluruh untuk meningkatkan keselamatan transportasi, bukan sekadar pemenuhan administrasi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
