Hasil penimbangan tersebut kemudian diverifikasi kembali di pelabuhan sebelum kendaraan diperbolehkan naik ke kapal.
Apabila ditemukan perbedaan berat, petugas dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kendaraan yang terbukti membawa muatan melebihi batas yang diizinkan harus menyesuaikan muatannya sebelum melanjutkan perjalanan.
Robert menegaskan, pemeriksaan berlapis diperlukan agar tidak terjadi celah dalam pengawasan angkutan barang.
Ia menilai, pengusaha ekspedisi pada dasarnya telah memahami kewajiban mematuhi aturan. Namun, pengawasan terhadap pelaksanaan di lapangan, termasuk perilaku pengemudi, juga harus diperkuat.
Karena itu, koordinasi antara BPTD, KSOP, ASDP, kepolisian, pelaku usaha ekspedisi, dan pihak terkait lainnya dinilai penting untuk memastikan aturan dijalankan secara konsisten.
Kendaraan Berdimensi Berlebih Harus Kembali ke Standar
Selain muatan berlebih, Robert menyoroti kendaraan yang mengalami perubahan dimensi, seperti penambahan panjang bak atau modifikasi karoseri yang membuat ukuran kendaraan tidak lagi sesuai dengan ketentuan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
