Ia menegaskan, kendaraan yang dimensinya tidak sesuai standar harus melakukan penyesuaian agar kembali memenuhi persyaratan teknis.
Menurutnya, perubahan dimensi kendaraan dapat memengaruhi klasifikasi kendaraan dan kebutuhan ruang saat diangkut menggunakan kapal penyeberangan.
Sebagai contoh, kendaraan yang mengalami penambahan panjang dapat membutuhkan ruang lebih besar di kapal. Kondisi tersebut berpotensi memengaruhi kapasitas pemuatan dan pengaturan kendaraan di atas kapal.
Robert mengatakan, penertiban kendaraan berdimensi berlebih perlu dilakukan secara serius agar kendaraan yang beroperasi maupun menggunakan jasa penyeberangan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Robert menyebutkan 1 Januari 2027 sebagai waktu dimulainya penindakan yang dimaksud. Adapun rincian tahapan, bentuk sanksi, dan mekanisme pelaksanaannya perlu mengacu pada ketentuan resmi yang berlaku.
ODOL Juga Mengancam Keselamatan Penyeberangan
Robert menegaskan, persoalan ODOL tidak boleh dipandang semata-mata sebagai urusan bisnis angkutan barang. Muatan berlebih dan dimensi kendaraan yang tidak sesuai ketentuan dapat menimbulkan persoalan keselamatan apabila tidak ditangani dengan benar.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
