Beberapa poin utama yang disampaikan oleh Stevano Rizki Adranacus meliputi:
1. Kolaborasi Komisi III dengan Kejaksaan:
• Mendukung implementasi program Restorative Justice (RJ) di NTT yang telah berjalan dengan baik dan berpotensi menjadi role model nasional. Ia mendorong agar program ini terus diperluas, terutama untuk kasus ringan yang melibatkan masyarakat kecil.
• Komisi III akan terus memantau dan mendukung upaya penegakan hukum, khususnya terkait kasus tindak pidana korupsi (Pidsus) di NTT, dengan pendekatan profesional untuk memulihkan keuangan negara.
2. Dukungan terhadap Penegakan Hukum di Bidang Khusus:
• Apresiasi diberikan kepada Kejati NTT atas penanganan kasus tindak pidana khusus yang dilakukan dengan integritas tinggi. Dengan PAD NTT yang mencapai Rp1,3 triliun, Stevano mendorong agar distribusi anggaran dilakukan secara profesional untuk menghindari penyalahgunaan.
• Mendesak hukuman maksimal bagi pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menjadikan NTTsebagai lumbung TPPO.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
