3. Judi Online dan TPPO:
• Mendorong Kejati NTT untuk menangani kasus judi online dengan pendekatan RJ untuk pelaku kecil, sementara bandar judi harus diproses hukum secara tegas.
• Mengungkap perputaran uang judi online sebesar Rp400 triliun yang merugikan masyarakat Indonesia dan mendanai bandar di luar negeri.
4. Penguatan Sarana, Prasarana, dan SDM:
• Menyampaikan kebutuhan peningkatan sarana prasarana dan sumber daya manusia di Kejati NTT kepada Jaksa Agung RI. Kekurangan personel di NTT dinilai menghambat penanganan perkara, sehingga perlu perhatian serius dalam rekrutmen pegawai.
• Memastikan alokasi anggaran yang memadai untuk Kejati NTT di tahun mendatang.
5. Netralitas Pemilukada dan Sentra Gakkumdu:
• Menyuarakan pentingnya netralitas Kejati NTT dalam Pemilukada serentak pada 27 November 2024. Ia mendorong agar setiap pelanggaran pemilu ditindaklanjuti secara tegas melalui Sentra Gakkumdu.
Dalam sesi diskusi, Komisi III DPR RI dan Kejati NTT sepakat untuk terus berkolaborasi dalam:
• Memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan meningkatkan integritas birokrasi.
• Memajukan program Jaga Guru, sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap tenaga pengajar.
• Memberikan pendampingan hukum untuk proyek strategis demi mencegah penyalahgunaan anggaran.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
