IKLAN

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Komisi III DPR RI Tegaskan Lima Poin Untuk Kejati NTT Dalam Penegakan Hukum

Avatar photo
IMG 20241119 WA0011

Beberapa poin utama yang disampaikan oleh Stevano Rizki Adranacus meliputi:
1. Kolaborasi Komisi III dengan Kejaksaan:
• Mendukung implementasi program Restorative Justice (RJ) di NTT yang telah berjalan dengan baik dan berpotensi menjadi role model nasional. Ia mendorong agar program ini terus diperluas, terutama untuk kasus ringan yang melibatkan masyarakat kecil.
• Komisi III akan terus memantau dan mendukung upaya penegakan hukum, khususnya terkait kasus tindak pidana korupsi (Pidsus) di NTT, dengan pendekatan profesional untuk memulihkan keuangan negara.

2. Dukungan terhadap Penegakan Hukum di Bidang Khusus:
• Apresiasi diberikan kepada Kejati NTT atas penanganan kasus tindak pidana khusus yang dilakukan dengan integritas tinggi. Dengan PAD NTT yang mencapai Rp1,3 triliun, Stevano mendorong agar distribusi anggaran dilakukan secara profesional untuk menghindari penyalahgunaan.
• Mendesak hukuman maksimal bagi pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menjadikan NTTsebagai lumbung TPPO.

Baca Juga :  Kejati NTT dan PT Adhi Karya Teken Perjanjian Kerja Sama