tv-beritakota.com (Kupang) — Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Nusa Tenggara Timur (Karantina NTT) memusnahkan satu kontainer berisi telur tidak layak konsumsi seberat 9.400 kilogram dengan nilai ekonomi mencapai Rp300 juta, Rabu (28/11).
Pemusnahan dilakukan dengan cara mengubur seluruh telur di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) untuk mencegah bau, pencemaran, maupun kemungkinan telur tersebut dimanfaatkan kembali.
Kepala Karantina NTT, Simon Soli, menjelaskan bahwa metode ini dipilih agar proses berjalan aman, bersih, dan tidak mengganggu masyarakat.
“Seluruh kegiatan dilakukan di bawah pengawasan langsung petugas Karantina NTT,” tegas Simon.
Ia menambahkan, pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan untuk mencegah masuk dan menyebarnya hama penyakit di Indonesia.
Temuan tersebut berasal dari pemeriksaan rutin yang dilakukan Ketua Tim Karantina Hewan, Susanto Nugroho, pada Senin (24/11) terhadap alat angkut asal Kediri.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












