“Kami menghimbau masyarakat khususnya pelaku usaha yang akan melalulintaskan hewan, ikan, tumbuhan, dan produknya ke wilayah Indonesia, untuk mematuhi peraturan yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta peraturan lainnya, menjadi pedoman penting dalam menjaga keamanan sumber daya hayati Indonesia,” pungkas Simon Soli ( */Red)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
