“Untuk itu perlu didorong dengan penambahan sumber daya manusia, biaya pengawasan lintas sektor di wilayah perbatasan agar NTT tetap bebas dari penyakit mulut dan kuku serta penyakit strategis lainnya,” ujar Yohan.
Deputi Bidang Karantina Hewan, Badan Karantina Indonesia, Sriyanto, menyatakan bahwa tindakan pemusnahan ini adalah bentuk komitmen Barantin dalam menjaga keamanan sumber daya hayati Indonesia.
Media pembawa hama dan penyakit hewan, ikan dan tumbuhan yang berasal dari negara Timor Leste wajib diperiksa karantina, dan apabila tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari negara asal serta tidak dilengkapi dengan persetujuan impor terpaksa dilakukan tindakan pemusnahan.
“Jika hama dan penyakit berhasil lolos masuk ke wilayah NTT akan beresiko bagi kelestarian sumber daya alam kita. Jangan salah, benih meski sedikit masuk dalam kategori high risk akan menimbulkan dampak kerugian ekonomi masyarakat sangat besar,” ujar Sriyanto.
Selama tahun 2024, Karantina NTT sudah melakukan empat kali pemusnahan. Terlaksanya acara pemusnahan ini merupakan sinergitas yang baik antar instansi terkait yaitu Satgas Pamtas Yonif 742, Bea Cukai PLBN Motaain, Imigrasi PLBN Motaain, Pengelola PLBN Motaain, serta pihak-pihak terkait lainnya, bahu-membahu dalam menjaga keamanan di wilayah perbatasan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
