“Terkait hal ini, kami sudah melakukan rapat dengan pusat untuk mengusulkan tambahan panjang ruas. Paket yang dikerjakan sekarang masih berdasarkan kontrak awal dan memang belum sampai ke lokasi baru di Desa Kuhe,” jelasnya saat dikonfirmasi di Kupang, Jumat (13/2/2026).
Menurut Andrea, usulan perubahan tersebut merupakan tindak lanjut atas keputusan resmi Pemerintah Kabupaten Flores Timur terkait lokasi Huntap.
” Tentunya butuh kerjasama semua pihak Baik BPJN NTT, Pemda Flores Timur dan kementerian PKP sehingga pelaksanaan pembangunan akses jalan dapat berjalan lancar ” tambahnya.
Secara teknis, menurut Andrea, pembangunan akses jalan ini dirancang dengan standar yang memadai. Badan jalan akan diperlebar menjadi 4,5 meter, dilengkapi bahu jalan, pembangunan Dinding Penahan Tanah (DPT), serta perkerasan menggunakan aspal hotmix tipe HRS-WZ.
Perencanaan teknis mengacu pada Peraturan Menteri PU Nomor 5 Tahun 2023 tentang ketentuan teknis jalan, sehingga kualitas dan keamanannya tetap terjamin.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
