
Keselamatan, kata Simon, tidak boleh hanya dipandang sebagai rutinitas administratif, tetapi harus diwujudkan melalui pengawasan, tanggung jawab moral, serta penerapan standar keselamatan di lapangan.
“Keselamatan tidak boleh menjadi rutinitas administratif saja. Keselamatan harus diawasi, harus ada tanggung jawab moral, dan harus ada standar keselamatan di lapangan,” tegasnya.
Simon menjelaskan, dalam beberapa bulan terakhir sektor perhubungan menghadapi berbagai situasi yang kompleks, mulai dari kebakaran hutan, gempa bumi, erupsi gunung api, gangguan penerbangan hingga kecelakaan pelayaran.
Dalam kondisi tersebut, Kementerian Perhubungan menekankan agar keselamatan dan konektivitas tetap dijaga secara bersamaan.
Namun, apabila kondisi di lapangan membahayakan keselamatan, maka keselamatan harus menjadi prioritas.
“Kalau terjadi hal yang membahayakan keselamatan pelayaran, beliau meminta untuk menghentikan operasi karena keadaan tidak aman dan segera mencari alternatif,” kata Simon.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














