Dua anggota Polri Naik Pangkat, Satu Dipecat kasus Perselingkuhan 

IMG 20250430 WA0006

Kapolda berharap momen ini membawa berkah, pembelajaran, dan motivasi bagi seluruh jajaran Polri untuk menjadi lebih baik.

“Terima kasih atas dedikasi dan loyalitas. Mari kita terus jaga kehormatan institusi ini bersama-sama.”

Untuk diketahui Ipda Noldy di PTDH karena melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 8 huruf c dan/atau Pasal 13 huruf f Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022.

Perihal Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri. Ia di PTDH karena melakukan perselingkuhan dan perzinahan serta penelantaran istri dan anaknya.(*/red)

Exit mobile version