Selain penanganan di lapangan, BBKSDA NTT juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga komodo dan habitatnya.
Warga diimbau untuk tidak menangkap, melukai, memelihara, maupun memperdagangkan satwa liar yang dilindungi.
Dalam beberapa waktu terakhir, kemunculan komodo di sekitar permukiman di wilayah Kecamatan Sambi Rampas memang mulai meningkat.
Sebelumnya, pada 31 Maret 2026, warga Dusun Parasai, Kelurahan Pota, juga melaporkan seekor komodo berukuran sekitar 1,7 meter yang masuk ke permukiman dan memangsa anak kambing milik warga.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, petugas telah melakukan pemeriksaan lokasi, pengumpulan data lapangan, serta menyiapkan langkah mitigasi berupa pemasangan kamera jebak (camera trap) dan kandang perangkap.
BBKSDA NTT menegaskan bahwa komodo merupakan satwa yang dilindungi undang-undang. Segala bentuk penangkapan, pelukaan, kepemilikan, hingga perdagangan ilegal terhadap satwa ini dapat dikenai sanksi hukum.
Upaya perlindungan komodo dinilai penting tidak hanya untuk menjaga kelestarian spesies, tetapi juga untuk memastikan keseimbangan ekosistem serta menciptakan hubungan yang aman antara manusia dan satwa liar.(*/Red)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
