Anakan Komodo Masuk Pondok Warga di Manggarai Timur, BBKSDA NTT Bergerak Cepat

GridArt 20260408 121740922

Selain penanganan di lapangan, BBKSDA NTT juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga komodo dan habitatnya.

Warga diimbau untuk tidak menangkap, melukai, memelihara, maupun memperdagangkan satwa liar yang dilindungi.

Dalam beberapa waktu terakhir, kemunculan komodo di sekitar permukiman di wilayah Kecamatan Sambi Rampas memang mulai meningkat.

Sebelumnya, pada 31 Maret 2026, warga Dusun Parasai, Kelurahan Pota, juga melaporkan seekor komodo berukuran sekitar 1,7 meter yang masuk ke permukiman dan memangsa anak kambing milik warga.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, petugas telah melakukan pemeriksaan lokasi, pengumpulan data lapangan, serta menyiapkan langkah mitigasi berupa pemasangan kamera jebak (camera trap) dan kandang perangkap.

BBKSDA NTT menegaskan bahwa komodo merupakan satwa yang dilindungi undang-undang. Segala bentuk penangkapan, pelukaan, kepemilikan, hingga perdagangan ilegal terhadap satwa ini dapat dikenai sanksi hukum.

Upaya perlindungan komodo dinilai penting tidak hanya untuk menjaga kelestarian spesies, tetapi juga untuk memastikan keseimbangan ekosistem serta menciptakan hubungan yang aman antara manusia dan satwa liar.(*/Red)

Exit mobile version