Selain itu, Biro SDM Polda NTT telah menurunkan tim konselor guna melakukan pendampingan psikologis terhadap keluarga korban yang mengalami tekanan dan trauma berat akibat peristiwa tersebut.
“Melalui Biro SDM Polda, saya mintakan turun tim konselor untuk melakukan pendampingan psikologis kepada keluarga korban,” ujarnya.
Ke depan, Kapolda menegaskan bahwa penanganan kasus Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) akan dilakukan secara lebih terpadu.
Seluruh layanan pendampingan, pemulihan, dan perlindungan akan diintegrasikan dalam fasilitas “Rumah Bahagia”, yang dalam waktu dekat akan diresmikan oleh Kapolda NTT.
Diketahui, Seorang siswa kelas IV Sekolah Dasar berusia 11 tahun ditemukan meninggal dunia dalam kondisi gantung diri, pada Kamis, 29 Januari 2026, di Kecamatan Jerebuu. Korban berinisial YBR ditemukan tergantung di sebuah pohon cengkih.
Dalam proses evakuasi, aparat kepolisian menemukan sepucuk surat tulisan tangan yang diduga dibuat oleh korban.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












