tv- beritakota.com, KUPANG— Jajaran Polres Kupang kembali mengungkap peredaran 2800 liter minuman keras tradisional jenis moke dalam jumlah besar.
Pengungkapan tersebut terjadi pada Jumat, 20 Maret 2026 sekitar pukul 06.30 WITA di Dermaga Pelabuhan Ferry Bolok, Desa Bolok, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.
Satu unit truk ekspedisi yang mengangkut minuman keras jenis moke berhasil diamankan petugas dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD)
Truk kayu tersebut diketahui berasal dari Kabupaten Sabu Raijua dan mengangkut sekitar 14 drum moke dengan total volume diperkirakan mencapai 2.800 liter.
Kendaraan bernomor polisi DH **** AJ itu dikemudikan oleh seorang sopir berinisial S.A (22), warga Kecamatan Sabu Barat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, truk tersebut berangkat dari Kabupaten Sabu Raijua menggunakan KMP Lakaan pada Kamis, 19 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WITA, dan tiba di Pelabuhan Ferry Bolok pada Jumat pagi sebelum akhirnya diamankan petugas.
Selanjutnya, kendaraan beserta barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Kupang untuk diamankan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












