Pada tahapan pertama dan kedua melibatkan Senat Undana, sementara pemilihan final akan melibatkan suara Senat (65%) dan Kementerian (35%).
“Sejauh ini belum ada revisi, kita tetap mengacu pada regulasi yang lama.kalaupun dipertengahan jalan ada perubahan regulasi tinggal disesuaikan” katanya.
Hal Senada juga disampaikan Wakil Rektor II, Prof. Paul Tamelan. Ia menyatakan bahwa proses pemilihan akan mengacu pada regulasi yang berlaku saat ini, dengan penyesuaian jika ada perubahan regulasi di tengah jalan.
Sistem ini memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemilihan pemimpin tertinggi Undana selanjutnya.( Tom)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












