tv-beritakota.com (Kupang)- Wakapolda NTT mengumumkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap empat personel Polri di Polda NTT.
Empat personel yang di-PTDH adalah Aipda Hendra, Briptu Wihelmus Chris Andri Ola, Brigpol David Advento Temaluru dan Brigpol Pijar Kinantan. Keempatnya diberhentikan berdasarkan surat Keputusan Kapolda Nusa Tenggara Timur Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga, S.H., M.A.
“Keputusan PTDH ini adalah bentuk komitmen pimpinan Polri dalam menegakkan disiplin dan kode etik kepolisian. Ini juga menjadi peringatan bahwa integritas dan profesionalisme adalah hal yang mutlak bagi setiap anggota Polri,” tegas Wakapolda NTT. Brigjen Pol. Awi Setiyono, S.I.K., M.Hum.,saat memimpin upacara kenaikan pangkat pengabdian bagi seorang perwira Polri serta PTDH yang berlangsung di Lapangan Mapolda NTT pada Rabu (26/3/2025
WaKapolda NTT menekankan bahwa keputusan PTDH telah melalui proses panjang dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ia berharap keputusan ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota agar selalu menjaga nama baik institusi dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












