IKLAN

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kejati NTT Minta Kepsek & Bendahara Sekolah Hindari Salahgunakan Dana BOS Untuk Kepentingan Pribadi

Avatar photo
IMG 20241206 WA0011

Selain itu, kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi para pemangku kepentingan pendidikan tentang langkah-langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan dana pendidikan dan penerapan prinsip good governance dalam sektor pendidikan.

 

Advertisement
Ingin Punya Website?  Klik Disini!!!

Pencegahan Korupsi Melalui Pendidikan

Sebagai bagian dari program Upaya Preventif Kejaksaan RI, kegiatan ini sejalan dengan tujuan untuk mewujudkan good governance dan clean governance.

Program ini juga mencakup kegiatan-kegiatan seperti Jaksa Menyapa dan Jaksa Masuk Sekolah yang bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pencegahan korupsi.

Kejaksaan Tinggi NTT menekankan bahwa korupsi adalah penyakit moral yang berkembang dengan penyebab multifaktor, dan pencegahannya perlu dilakukan secara sistematis dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat, termasuk dunia pendidikan.

 

Antusiasme Peserta dan Pelaksanaan Kegiatan

Kegiatan ini mendapat respons yang sangat baik dari para peserta yang ditunjukkan dengan antusiasme tinggi selama sesi berlangsung. Kepala Sekolah dan Bendahara BOS dari SMP Negeri maupun Swasta se-Kota Kupang aktif berpartisipasi dalam diskusi dan tanya jawab terkait materi yang disampaikan.

Baca Juga :  Skandal Korupsi MTN Bank NTT: Lima Tersangka Ditahan, Negara Rugi Rp 50 Miliar