Sekjen INKOP TKBM Indonesia, Viktoria Wewo tolak dualisme koperasi TKBM di Pelabuhan

IMG 20251210 222127
Sekjen INKOP TKBM Seluruh Indonesia , Viktoria Wewo

4. Meminta Kementerian Perhubungan agar: a. Menginstruksikan KSOP Teluk Bayur mencabut PMKU koperasi selain koperasi TKBM yang sudah ada (KOPERBAM) karena tidak sesuai peraturan.

b. Menerbitkan surat edaran bahwa kegiatan bongkar muat dengan floating crane di area STS wajib menggunakan operator dari Koperasi TKBM setempat.

c. Memastikan KSOP Satui dan KSOP Banjarmasin menjalankan Kesepakatan Bersama antara APBMI dan Koperasi TKBM yang telah ditetapkan.

5. Mendesak Menteri Perhubungan untuk menjalankan seluruh ketentuan hukum terkait penyelenggaraan TKBM, termasuk UU Ketenagakerjaan No. 13/2003, PP 7/2021, Permenkop No. 6/2023, serta SKB 3 Menteri, demi perlindungan dan pemberdayaan Koperasi TKBM.

6. Meminta Dirjen Hubla menginstruksikan KSOP/KUPP agar tidak melayani perusahaan bongkar muat yang tidak profesional, tidak memiliki perlengkapan kerja memadai, atau menunggak pembayaran upah TKBM.

7. Menegaskan bahwa seluruh tuntutan ini adalah suara ratusan ribu pekerja TKBM di Indonesia yang menuntut keadilan, kesejahteraan, dan keberpihakan terhadap masa depan tenaga kerja bongkar muat. (*/Tom)

Exit mobile version