Dalam Aksi solidaritas para TKBM pelabuhan di KSOP Kelas III Kupang yang dipimpin Ernestina Barek Hada, SE, Sekretaris Koperasi TKBM Pelabuhan Tenau Kupang menyampaikan tujuh tuntutan kepada Menteri Perhubungan RI diantaranya :
1. Mendesak Kementerian Perhubungan agar segera menerbitkan surat edaran PMKU untuk seluruh Koperasi TKBM di Indonesia, sesuai Permenkop No. 6 Tahun 2023 dan menjalankan ketentuan SKB 3 Menteri yang menegaskan bahwa setiap pelabuhan hanya boleh memiliki satu koperasi TKBM resmi yang mendapat rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan.
2. Mendorong Menteri Perhubungan untuk memerintahkan Dirjen Perhubungan Laut menegakkan SKB 3 Menteri terkait kegiatan bongkar muat di area STS yang menggunakan floating crane. Operator wajib berasal dari Koperasi TKBM setempat, sesuai aturan bahwa alat mekanik seperti conveyor, pipanisasi, dan floating crane hanya boleh dioperasikan oleh TKBM bersertifikat.
3. Meminta Menteri Perhubungan memerintahkan Dirjen Hubla, Dirlala, serta seluruh KSOP/KUPP agar melibatkan Koperasi TKBM dalam seluruh kegiatan bongkar muat di pelabuhan sebagai wadah resmi tenaga kerja.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
