Berdasarkan laporan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Inspektorat Kabupaten Ende, kerugian negara yang ditimbulkan atas perbuatan FM sebesar Rp 1, 9 miliar lebih.
Dari tangan FM, polisi hanya menyita uang sebesar Rp 67 juta lebih sedangkan keberadaan keuangan lainnya belum diungkapkan FM.
Sejauh ini, pihak Kepolisian sudah memeriksa para saksi sebanyak 34 orang diantaranya KPA, pejabat tata usaha dan keuangan, bendahara penerimaan, kasir, driver dan security, dan juga satu orang saksi ahli keuangan negara dan satu orang ahli PKKN Inspektorat Kabupaten Ende ( */red)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












