“Barang bukti telah kami amankan untuk kepentingan penyelidikan, dan pada celana jenis jeans warna hitam pucat, ditemukan bekas tinja milik korban yang masih menempel di celana tersebut,” sebut Kapolresta.
Informasi dari kakak korban, RM (35), menyebutkan bahwa pada Jumat, 17 Januari 2025, pukul 20.00 WITA, korban meminta izin untuk pergi minum-minum bersama teman-temannya, namun tidak menjelaskan lokasi pastinya.
Keluarga baru mengetahui kematian korban pada Sabtu, 18 Januari 2025, pukul 16.30 WITA, melalui sebuah siaran langsung (live streaming) di media sosial TikTok. Setelah mendapatkan informasi tersebut, RM langsung menuju ke TKP untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, dan ternyata benar bahwa korban telah meninggal dunia di dalam bak penampungan air tersebut. ( */ TM)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












