file_0000000045ac81fab54dfe29d6d4bbe8
previous arrow
next arrow

Polisi Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di SPBUN Labuan Bajo

Avatar photo
IMG 20250422 WA0023

Menindaklanjuti temuan tersebut, Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Mabar akan memanggil berbagai pihak terkait, termasuk pengelola SPBUN, para pemegang surat rekomendasi, dan perwakilan dari DKP.

Pihak kepolisian juga mengimbau agar pengelola SPBUN lebih ketat dalam memverifikasi dokumen pembelian.

“Kalau perlu, selalu berkomunikasi dengan instansi pemberi rekomendasi agar distribusi solar subsidi tepat sasaran, tepat volume, dan tepat guna,” tegasnya.

Kasat Reskrim juga mengingatkan masyarakat untuk tidak memindahtangankan surat rekomendasi. Bila terbukti melanggar, sanksinya bisa berupa pencabutan surat rekomendasi hingga pidana dan denda sesuai peraturan yang berlaku.

Upaya ini diharapkan dapat menekan potensi penyalahgunaan BBM subsidi dan memastikan hak nelayan benar-benar terpenuhi.(*/red)

Baca Juga :  Penyidikan Tenggelamnya KM Putri Sakinah Terus Berjalan, Polisi Kumpulkan Bukti