tv-beritakota.com- Polres Timor Tengah Selatan melakukan rekonstruksi kasus pengroyokan yang menyebabkan kematian Mikael Benu, warga Desa Mnelalete 29 Oktober 2024 lalu.
Rekonstruksi 33 adegan ini dilakukan atas permintaan jaksa penuntut umum dan melibatkan lima tersangka serta beberapa saksi. Kejadian bermula di Desa Mnelalete pada 29 Oktober 2024.
Wakapolres Timor Tengah Selatan, Kompol Ibrahim.SH, didampingi Kasat Reskrim Iptu Joel Ndolu.SH, menjelaskan rekonstruksi kasus pengroyokan yang menewaskan Mikael Benu.
Lima tersangka (Ruben Magangma, Otofianus Agalapula, Yusuf Roni Agalapula, dan Yakop Magangma) terlibat dalam peristiwa tersebut yang terjadi pada 29 Oktober 2024 sekitar pukul 17.00 WITA. Rekonstruksi dilakukan untuk memenuhi petunjuk jaksa penuntut umum.
Pengeroyokan yang menyebabkan kematian Mikael Benu dipicu oleh sengketa tanah. Korban dan dua temannya memanggang ayam di kebun milik tersangka.
Para tersangka, setelah diberitahu oleh ibu mereka, mendatangi korban. Perselisihan terjadi, korban terjatuh, dan kemudian dianiaya hingga meninggal dunia, sementara dua temannya melarikan diri.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
