IKLAN

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polda NTT Serahkan Tujuh Tersangka Penyelundupan WNA China ke Kejati NTT

Avatar photo

tv-beritakota.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) telah menyerahkan tujuh tersangka dalam kasus penyelundupan manusia kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.

Tujuh tersangka ini terkait penyelundupan lima Warga Negara Asing (WNA) asal China yang diamankan di perairan Teluk Kupang.

Advertisement
Ingin Punya Website?  Klik Disini!!!

Para tersangka yang terjerat kasus ini terdiri dari enam WNI, yaitu MA (51), RM (40), AB (32), MS (47), JL (43), dan BT (29), serta satu WNA asal China, Jiang Xiao Jia (38).

Selain tersangka, penyidik Ditreskrimum Polda NTT juga menyerahkan barang bukti berupa satu unit kapal tanpa nama berwarna hijau muda yang terbuat dari kayu, serta enam paspor milik para korban WNA.

image 750x 66deaa439b8c5

Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., dalam keterangan resmi di Mapolda NTT pada Senin (9/9) menjelaskan bahwa penyerahan tahap dua, yakni tersangka dan barang bukti, dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU Kejati NTT.

Baca Juga :  Undana dan Polda NTT Resmikan Pusat Studi Kepolisian, Rektor Jefry: Undana hadir sebagai Think Than bagi Polri