Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Kabidhumas Polda NTT mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang menjanjikan gaji besar, terutama jika tidak melalui prosedur resmi.
“Jangan mudah percaya pada iming-iming pekerjaan yang tidak jelas asal-usulnya. Jika ingin bekerja di luar daerah atau luar negeri, pastikan melalui jalur resmi agar mendapatkan perlindungan hukum,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa perdagangan orang adalah kejahatan serius yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Saat ini, pola dan modus operandi TPPO terus berkembang, sehingga masyarakat diminta untuk lebih waspada.
Polda NTT juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan dugaan kasus TPPO. “Jika melihat atau mencurigai adanya praktik perdagangan orang, segera laporkan ke pihak kepolisian agar bisa segera ditindaklanjuti,” tambah Kombes Pol. Henry.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
