Polda NTT Bongkar Penyelundupan Manusia Berkedok Wisata: WNA China Ditangkap

IMG 20250704 WA0004

tv-beritakota.com (Kupang, NTT) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyelundupan manusia yang berkedok wisata.

Dalam pengungkapan ini, seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, Pan Xiaoming (39), telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolda NTT, Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., melalui Dirreskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, S.I.K., kepada awak media dalam keterangan pers di Mapolda NTT pada Kamis, 3 Juli 2025.

Kombes Pol Patar Silalahi menjelaskan bahwa Pan Xiaoming, bersama tiga WNA lainnya, yaitu Yu Junjie, Yang Ao, dan Song Zhonghua, memasuki wilayah Indonesia antara tanggal 25 Mei hingga 6 Juni 2025.

Mereka menggunakan visa kunjungan (Visa on Arrival) sebagai kedok untuk melakukan kegiatan ilegal.

Setelah tiba di Kupang, para WNA tersebut menginap di sebuah hotel.

Tersangka utama, Pan Xiaoming, kemudian membeli sebuah speedboat dari seseorang bernama Haji Dean dengan harga mencapai Rp100 juta.

Exit mobile version